Sah! Pramono-Rano Menang Pilgub Jakarta Satu Putaran, Kubu RK Ajukan Gugatan
Sah! Pramono-Rano Menang Pilgub Jakarta Satu Putaran, Kubu RK Ajukan Gugatan/Foto: Freepik
KPU Jakarta secara resmi mengumumkan bahwa Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno meraih 50,07% suara. Raihan tersebut membuat syarat Pilkada Jakarta satu putaran terpenuhi.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang diumumkan KPU Jakarta pada Minggu (8/12/2024), Pramono-Rano meraih 2.183.239 atau 50,07% total suara sah dalam Pilkada Jakarta 2024.
Pramono-Rano Mendapatkan 50,07% Suara
Pramono-Rano unggul dari Ridwan Kamil-Suswono yang meraih 1.718.160 suara atau 39,40% suara dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang meraih 459.230 suara atau 10,53% suara. Raihan suara lebih dari 50% tersebut sudah memenuhi syarat memenangkan Pilkada Jakarta.
Persentase tersebut didapatkan dari perbandingan suara masing-masing pasangan calon dengan jumlah suara sah dalam Pilkada Jakarta 2024.
Total pemilih yang menggunakan hak pilih pada Pilkada DKI Jakarta berjumlah 4.724.393 orang. Dari jumlah itu, surat suara sah sebanyak 4.360.629 dan surat suara tidak sah sebanyak 363.764.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta memastikan tidak ada pemungutan suara ulang (PSU) setelah pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno memenangi Pilkada Jakarta 2024.
Anggota KPU Jakarta Bidang Teknis Dody Wijaya mengatakan, hal ini sekaligus membuktikan pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024 telah berjalan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia pun mengapresiasi kinerja penyelenggara pemilu.
“Target pemungutan dan perhitungan suara, zero pemungutan suara ulang. Pada saat pileg-pilpres kemarin hanya satu PSU di Menteng. Pada Pilkada Jakarta 2024 alhamdulillah tercapai zero pemungutan suara ulang,” katanya seusai rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara provinsi Jakarta di Hotel Pan Pacific Jakarta, Minggu (8/12/2024).
Kubu RK Ajukan Gugatan ke MK
Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) berencana mengajukan gugatan atas rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Hukum Ridwan Kamil (RK)-Suswono menilai adanya kecurangan dalam proses pemilihan dan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM). Kini, pihaknya sudah mempersiapkan materi yang akan diajukan ke MK.
Sebelumnya, rekapitulasi pada tingkat kabupaten/kota menunjukkan kemenangan jatuh pada pasangan Pramono Anung-Rano Karno.
Tim RK menyatakan keberatan terkait insiden di TPS Pinang Ranti, Jakarta Timur, yang disebut sebagai dugaan tindak pidana pemilu. Kasusnya adalah soal dugaan KPPS dan TPPS mencoblos paslon nomor urut 03 pada 18 surat suara.
"Peristiwa itu patut diduga terjadi juga di TPS-TPS lainnya," kata saksi paslon nomor urut 1.
Saksi paslon nomor 1 juga membeberkan sejumlah kasus lain yang menurut mereka mencederai Pilgub Jakarta 2024. Setelah itu, saksi paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana juga mengutarakan keberatan.
Keberatan mereka soal kasus di Pinang Ranti dan jumlah suara yang mencoblos yang menurut mereka tidak mewakili keseluruhan warga Jakarta atau tidak representatif.
"Kami menilai legitimasi masyarakat sangat kurang sehingga kami menganggap dan menilai jumlah suara tidak mewakili representasi masyarakat secara keseluruhan," kata saksi paslon nomor urut 2.
Terkait hal ini, tim sukses cagub-cawagub Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno siap menghadapi gugatan kubu RK.
"Apabila ada gugatan dari pihak 01 ke MK maka kami hormati dan persilakan karena sesuai dengan konstitusional. Dan kami dari pihak 03 sudah mempersiapkan tim hukum," kata jubir tim Pramono-Rano, Iwan Tarigan, mengutip Detikcom, Minggu (8/12/2024).
Tim Pramono tak khawatir dengan gugatan yang akan diajukan kubu RK. Sebab, mereka merasa pilkada berjalan tak curang dan yakin menang di MK.