PPN Naik hingga Subsidi BBM Dikaji Ulang : Apa Saja Beban Ekonomi 2025?
Sri Mulyani Umumkan PPN Naik Jadi 12%
Memasuki tahun 2025, masyarakat Indonesia dihadapkan pada sejumlah kebijakan baru yang berpotensi meningkatkan beban pengeluaran, termasuk PPN naik jadi 12%. Selain itu, kebijakan tersebut juga mencakup berbagai sektor, mulai dari perpajakan hingga iuran layanan publik. Dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran, terutama di kalangan kelas menengah, yang merupakan tulang punggung konsumsi domestik.
PPN Naik ke 12%: Kenaikan Pajak yang Jadi Sorotan
Salah satu kebijakan yang paling memicu perhatian adalah rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Tarif baru ini dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini diproyeksikan meningkatkan pendapatan negara, tetapi di sisi lain, akan berdampak langsung pada kenaikan harga barang dan jasa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa penerapan PPN 12% merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meski sempat ada sinyal penundaan, pemerintah akhirnya memutuskan untuk tetap menjalankan kebijakan ini sesuai jadwal.
"PPN 12% akan dijalankan, tetapi kami akan memastikan sosialisasi dilakukan secara baik agar masyarakat memahami manfaatnya," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR.
Namun, kebijakan ini menuai kritik. Banyak pihak menilai kenaikan PPN tidak tepat diterapkan saat daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi. Kenaikan harga barang kebutuhan pokok diperkirakan akan menjadi dampak langsung yang paling dirasakan oleh masyarakat luas.
Tapera dan BPJS Kesehatan: Beban Baru di Tahun Depan
Selain PPN, masyarakat juga akan menghadapi perluasan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program ini mewajibkan pekerja menyisihkan 3% dari gaji sebagai tabungan untuk kebutuhan perumahan. Setelah sebelumnya hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tapera akan mulai diterapkan secara bertahap untuk pekerja swasta.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan pekerjanya paling lambat 2027. Namun, implementasi tahap awal mulai dilakukan pada 2025. Program ini bertujuan membantu masyarakat memiliki rumah, tetapi penambahan kewajiban ini menambah beban finansial bulanan pekerja.
Sementara itu, iuran BPJS Kesehatan juga diprediksi naik. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan tarif baru kemungkinan berlaku mulai Juli 2025, seiring penyesuaian manfaat layanan. Saat ini, tarif iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas 1 adalah Rp150.000, Kelas 2 Rp100.000, dan Kelas 3 Rp35.000. Jika kenaikan iuran diberlakukan, masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Subsidi KRL Berbasis NIK
Kebijakan lain yang akan berubah adalah subsidi Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Mulai tahun depan, subsidi hanya akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat tertentu. Kebijakan ini bertujuan agar subsidi lebih tepat sasaran, tetapi berpotensi meningkatkan tarif bagi pengguna KRL yang tidak masuk kategori penerima subsidi.
Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa tarif KRL Jabodetabek tidak akan naik dalam waktu dekat. Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal menyebut skema baru ini masih dalam tahap evaluasi dan belum akan segera diberlakukan.
Kelas Menengah yang Tertekan
Dalam lima tahun terakhir, jumlah kelas menengah Indonesia berkurang sekitar 9,48 juta orang. Mereka turun ke kategori aspiring middle class atau kelompok menuju kelas menengah. Penurunan ini menjadi sorotan karena kelas menengah menyumbang lebih dari separuh Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia melalui konsumsi.
Kenaikan berbagai pungutan pada 2025 diperkirakan akan semakin menekan daya beli kelompok ini. Dengan berkurangnya jumlah kelas menengah, kontribusi mereka terhadap konsumsi domestik juga menurun, yang dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Pungutan Lain yang Berpotensi Naik
Selain PPN, Tapera, dan BPJS, ada beberapa pungutan lain yang diperkirakan mengalami penyesuaian pada 2025:
Persiapan Menghadapi Beban Baru
Dengan berbagai kebijakan ini, masyarakat perlu segera mempersiapkan diri. Pengelolaan keuangan yang lebih cermat menjadi kunci agar beban tambahan tidak terlalu memengaruhi kesejahteraan. Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan kebijakan-kebijakan ini diterapkan secara transparan dan komunikatif.
Tahun 2025 akan menjadi tahun penuh tantangan bagi perekonomian Indonesia. Berbagai kebijakan yang berpotensi meningkatkan beban pengeluaran harus diimbangi dengan langkah mitigasi yang tepat. Pemerintah perlu mengedepankan kepentingan masyarakat, terutama kelompok rentan dan kelas menengah, agar stabilitas ekonomi tetap terjaga di tengah perubahan.