Pemprov Jakarta Nonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Usai Investigasi Kejati
Pemprov Jakarta Nonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Usai Investigasi Kejati
Dalam langkah tegas untuk menjaga integritas pemerintah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah memutuskan untuk menonaktifkan Iwan Henry Wardhana dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta. Keputusan ini diambil setelah penyelidikan mendalam oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta yang mengungkap indikasi penyimpangan anggaran di instansi tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa penonaktifan dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemprov Jakarta dalam menangani kasus ini secara transparan. “Penonaktifan ini efektif mulai Kamis, 19 Desember 2024,” jelas Budi dalam keterangan resminya.
Dugaan Korupsi Mengemuka
Penyelidikan oleh Kejati Jakarta dimulai pada November 2024 setelah munculnya indikasi penyimpangan pada kegiatan Dinas Kebudayaan Tahun Anggaran 2023 yang memiliki total nilai proyek mencapai Rp150 miliar. Kejati menduga adanya manipulasi dalam laporan pertanggungjawaban, termasuk pertanggungjawaban fiktif.
"Kami menemukan bukti kuat terkait adanya perbuatan pidana dalam laporan kegiatan tersebut, sehingga status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan pada 17 Desember 2024," ungkap Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta.
Penggeledahan di Beberapa Lokasi
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejati Jakarta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada 18 Desember 2024. Penggeledahan meliputi Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta di lantai 14 dan 15, rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan, serta kantor pihak ketiga yang diduga terkait.
Selain itu, beberapa rumah tinggal di wilayah Kebon Jeruk, Matraman, dan Jakarta Timur juga disisir. Dalam operasi ini, Kejati menyita barang bukti berupa laptop, handphone, flashdisk, dokumen penting, hingga ratusan stempel. "Barang bukti ini akan dianalisis secara forensik untuk memperjelas rangkaian tindak pidana," kata Syahron.
Langkah Tegas Pemprov Jakarta
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, langsung menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan audit mendalam terhadap anggaran kegiatan Dinas Kebudayaan Tahun 2023. Hasil awal dari investigasi Inspektorat mengindikasikan adanya kerugian daerah akibat ketidaksesuaian anggaran dalam beberapa kegiatan sampel.
"Pemprov Jakarta siap bekerja sama sepenuhnya dengan Kejati dalam menyelesaikan kasus ini," tegas Budi. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov Jakarta untuk mendukung proses hukum dan memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Analisis dan Harapan ke Depan
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran pemerintah. Kejati Jakarta diharapkan dapat menyelesaikan penyidikan dengan cepat dan tuntas, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam kasus ini.
Sementara itu, masyarakat Jakarta berharap agar momentum ini dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem birokrasi, memastikan transparansi, dan mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.