Logo
Masuk

Sabtu, 11 Januari 2025

Misteri Pagar Laut di Pesisir Tangerang, Pemerintah Bertindak Tegas

Misteri Pagar Laut di Pesisir Tangerang

Misteri Pagar Laut di Pesisir Tangerang

Tangerang, Banten – Penemuan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, telah mengejutkan masyarakat dan memicu respons tegas dari pemerintah. Pagar laut yang terbuat dari bambu ini diketahui melintang di wilayah pesisir dan menjadi sorotan berbagai pihak karena diduga tidak memiliki izin resmi.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa keberadaan pagar laut tersebut harus ditindaklanjuti. “Pasti (pagar) itu akan kami copot,” ujar Trenggono dalam pernyataannya, Kamis (9/1/2025). Ia menyebut pihaknya akan mengkaji lebih lanjut apakah pagar tersebut memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) atau tidak. Jika tidak berizin, pagar laut tersebut akan segera dibongkar.

Dugaan Ilegalitas dan Dampak Lingkungan

Pagar laut yang melintang di pesisir Tangerang ini diduga melanggar aturan karena berada di kawasan pemanfaatan umum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 1/2023. Lokasi ini mencakup zona pelabuhan laut, zona perikanan, zona pariwisata, dan beberapa zona lain yang memiliki peran penting dalam perekonomian dan ekosistem.

Keberadaan pagar ini telah memicu kekhawatiran karena dianggap menghambat aktivitas nelayan dan merusak ekosistem pesisir. Yeka Fatika Hendra, anggota Ombudsman RI, mengungkapkan kerugian yang diderita nelayan akibat pagar ini ditaksir mencapai Rp8 miliar. “Ini jelas merugikan nelayan! Pemasangan pagar bambu di laut hingga 1 kilometer dari bibir pantai membatasi pergerakan kapal nelayan dan merusak alur air serta ekosistem sekitarnya,” ujar Yeka.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten mengonfirmasi bahwa pagar tersebut memiliki tinggi sekitar enam meter dan terdiri dari anyaman bambu, paranet, serta pemberat berupa karung pasir. Pagar ini membentang di sejumlah desa di enam kecamatan, termasuk Kronjo, Kemiri, dan Teluknaga. Hingga kini, belum diketahui siapa pihak yang membangun pagar tersebut.

Penyegelan dan Investigasi Lebih Lanjut

Dalam upaya menghentikan aktivitas ilegal ini, KKP telah menyegel pagar laut tersebut pada Kamis (9/1/2025). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, memimpin langsung proses penyegelan ini. “Negara tidak boleh kalah. Kami hadir untuk menyegel pagar laut ini karena sudah meresahkan masyarakat dan menjadi viral,” tegasnya.

Pihak Ombudsman RI juga tengah melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran dalam pembangunan pagar ini. Mereka mencurigai adanya malpraktik dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mungkin melibatkan sejumlah instansi pemerintah. “Hasil investigasi Ombudsman akan menjadi dasar tindakan hukum lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang, kasus ini akan diteruskan ke aparat penegak hukum,” tulis Ombudsman dalam pernyataan resminya.

Dugaan Terkait Proyek Strategis Nasional (PSN)

Ada spekulasi bahwa pembangunan pagar ini terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2). Namun, Menteri Trenggono belum dapat memastikan keterkaitan tersebut. “Semua bangunan di wilayah laut Indonesia harus memiliki izin KKPRL. Apakah ini bagian dari PSN atau tidak, itu akan menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah memantau keberadaan pagar laut ini sejak Agustus 2024. Awalnya, panjang pagar hanya sekitar tujuh kilometer. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, panjangnya terus bertambah hingga mencapai 30,16 kilometer.

Tindakan Berkelanjutan

Keberadaan pagar laut di pesisir Tangerang menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas di wilayah laut Indonesia. Dengan kerugian yang ditimbulkan dan potensi kerusakan ekosistem yang lebih besar, langkah-langkah tegas diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Masyarakat pun berharap pemerintah segera menuntaskan masalah ini dan memulihkan kembali kehidupan nelayan yang terdampak.

  1. Keywords:
  2. Pagar Laut Tangerang
  3. Dinas Kelautan Dan Perikanan Banten
  4. Sakti Wahyu Trenggono
  5. Kerugian Nelayan Rp8 Miliar
  6. Zona Pelabuhan Laut
  7. Investigasi Ombudsman Ri
  8. Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2
  9. Biaya Kerusakan Ekosistem
  10. Pengawasan Aktivitas Laut Indonesia