Logo
Masuk

Minggu, 05 Januari 2025

Mensos Bicara Soal Pengalihan Donasi Agus Salim ke Korban Bencana di Lewotobi

Donasi Agus Salim Dialihkan ke Korban Bencana Lewotobi

Donasi Agus Salim Dialihkan ke Korban Bencana Lewotobi

Kisah Agus Salim, korban penyiraman air keras yang sempat menyita perhatian publik, kembali menjadi sorotan. Setelah melalui berbagai tahapan bantuan, sisa dana donasi untuk Agus Salim yang mencapai Rp 1,3 miliar dialihkan oleh Pratiwi Noviyanthi, atau Teh Novi, ke korban bencana alam di Lewotobi, Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah ini memicu beragam reaksi, termasuk komentar dari Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.

Dari Simpati Besar ke Kontroversi Donasi

Agus Salim mengalami insiden penyiraman air keras pada September 2024 lalu, yang mengakibatkan kondisi kesehatan dan finansialnya memburuk. Mengetahui kondisinya, masyarakat Indonesia secara luas menyampaikan simpati melalui donasi yang diinisiasi oleh Teh Novi. Penggalangan dana itu berhasil mengumpulkan Rp 1,5 miliar.

Namun, seiring berjalannya waktu, muncul tuduhan bahwa Agus Salim tidak memanfaatkan dana donasi sesuai dengan tujuannya. Teh Novi, yang juga memimpin Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan (RPK), kemudian memutuskan untuk mengalihkan sisa dana donasi sebesar Rp 1,3 miliar kepada para korban bencana di Lewotobi.

Menurut Teh Novi, keputusan ini diambil setelah mengevaluasi kebutuhan mendesak masyarakat Lewotobi yang terdampak bencana. Namun, langkah ini tidak sepenuhnya diterima dengan baik, karena sebagian masyarakat mempertanyakan keabsahan pengalihan dana tersebut.

Mensos : Pengelolaan Donasi Harus Transparan

Menteri Sosial Gus Ipul memberikan tanggapan tegas terkait kasus ini. Dalam pernyataannya kepada media, Gus Ipul menekankan bahwa pengelolaan dana donasi harus dilakukan dengan transparansi penuh.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting untuk publik dan lembaga penggalang dana. Jangan sampai ketidakjelasan seperti ini merusak kepercayaan masyarakat yang sangat dermawan,” ujar Gus Ipul saat ditemui di Jakarta (5/1).

Gus Ipul juga mengingatkan bahwa dana donasi di atas Rp 500 juta wajib diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan ke Kementerian Sosial setiap tiga bulan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang terkumpul digunakan sesuai dengan tujuan awal atau, jika terjadi pengalihan, dijelaskan dengan rinci kepada publik.

“Masyarakat harus tahu bagaimana dan untuk apa dana mereka digunakan. Laporan yang jelas akan menjaga kepercayaan publik terhadap kegiatan filantropi,” tambahnya.

Menghindari Kesalahpahaman di Masa Depan

Menurut Gus Ipul, masyarakat Indonesia dikenal sebagai bangsa yang dermawan. Namun, kasus seperti ini berpotensi membuat publik menjadi ragu untuk membantu sesama. Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat memilih lembaga donasi yang kredibel dan berbadan hukum resmi.

“Lembaga yang kredibel adalah yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta mendapat izin dari Kementerian Sosial. Mereka juga harus melaporkan penggunaan dana secara berkala,” tegasnya.

Ia juga meminta agar pihak yang menerima bantuan menggunakan dana tersebut sesuai kebutuhan dan tujuan awalnya. “Jangan sampai bantuan yang diberikan dengan tulus oleh masyarakat justru disalahgunakan,” katanya.

Pelajaran Berharga bagi Semua Pihak

Pengalihan dana donasi Agus Salim ke korban bencana di Lewotobi dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Baik donatur, lembaga penggalang dana, maupun penerima bantuan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa dana dikelola secara transparan dan akuntabel.

“Mari kita kembali pada aturan yang ada, dan kita jaga kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan kemanusiaan ini,” pungkas Gus Ipul.

Dengan adanya kasus ini, masyarakat diharapkan semakin bijak dalam menyalurkan bantuan dan memilih lembaga yang terpercaya. Kepercayaan publik adalah kunci utama keberlanjutan donasi dan filantropi di Indonesia.

  1. Keywords:
  2. Agus Salim
  3. Penyiraman Air Keras
  4. Donasi Rp 1,5 Miliar
  5. Teh Novi
  6. Bencana Lewotobi
  7. Nusa Tenggara Timur
  8. Gus Ipul
  9. Transparansi Pengelolaan Dana
  10. Lembaga Donasi Kredibel