Logo
Masuk

Minggu, 05 Januari 2025

Memahami Kode-Kode dalam Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 1 : Apa Maknanya?

Memahami Kode Kode dalam Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 1 

Memahami Kode Kode dalam Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 1 

JAKARTA – Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 1 menyajikan kode-kode khusus yang memiliki arti berbeda-beda. Para tenaga honorer wajib memahami makna dari setiap kode ini agar tidak salah tafsir.

Kode-kode yang muncul dalam pengumuman kelulusan tersebut adalah sebagai berikut:

L: Peserta lulus berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024.

R2: Peserta eks-honorer K2 sesuai dengan KepmenPAN-RB 347/2024.

R3: Peserta non-ASN yang terdaftar berdasarkan KepmenPAN-RB 347/2024.

R4: Peserta non-ASN yang tidak terdaftar menurut KepmenPAN-RB 347/2024.

TH: Peserta yang tidak hadir dalam seleksi.

TMS: Peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat.

APS: Peserta yang mengajukan pengunduran diri.

DIS: Peserta didiskualifikasi.

Namun, menariknya, tidak ada kode TL (tidak lulus) dalam daftar tersebut. Hal ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan honorer. Menurut Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan, kode "L" merupakan indikator kelulusan bagi peserta yang telah mendapatkan formasi sesuai hasil seleksi. "Peserta yang tidak mendapatkan kode 'L' belum tentu akan menjadi PPPK Paruh Waktu," tegasnya.

Berapa Banyak Honorer yang Akan Diangkat?

Jumlah honorer yang akan diangkat menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, kini menjadi perhatian. Berdasarkan data terbaru, total honorer di Indonesia mencapai 1,7 juta orang, setelah sekitar 571 ribu telah diangkat menjadi ASN PNS atau PPPK pada tahun sebelumnya.

Untuk tahun 2024, formasi PPPK yang disediakan mencapai 1,2 juta kursi, dengan alokasi 800 ribu di antaranya untuk pemerintah daerah (pemda). Namun, karena keterbatasan anggaran, banyak honorer yang diperkirakan akan diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. "Sisa honorer yang tidak mendapat formasi akan dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, sesuai data di BKN," ujar Plt. Deputi SDM Aparatur, Aba Subagja.

Mekanisme dan Harapan untuk PPPK Paruh Waktu

Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah diatur melalui tiga Keputusan Menteri PANRB, yaitu:

KepmenPANRB Nomor 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.

KepmenPANRB Nomor 348/2024 untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah.

KepmenPANRB Nomor 349/2024 untuk Jabatan Fungsional Kesehatan di Instansi Daerah.

Dalam ketiga keputusan tersebut dijelaskan bahwa honorer yang tidak mendapatkan formasi dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Sebagai contoh, Pemerintah Kota Serang telah menyiapkan usulan untuk mengangkat 1.234 pegawai honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. "Dari total 2.862 pendaftar, hanya 225 yang diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu. Sisanya, sebagian besar akan diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu," jelas Kepala BKPSDM Kota Serang, Karsono.

Kompensasi dan Peluang ke Depan

PPPK Paruh Waktu tetap akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan gaji yang disesuaikan dengan pendapatan mereka sebagai honorer. Selain itu, ketika pemerintah daerah memiliki anggaran yang memadai, status mereka dapat ditingkatkan menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa melalui proses seleksi ulang.

Kebijakan ini memberikan harapan bagi tenaga honorer yang selama ini mengabdi tanpa kejelasan status. Dengan langkah ini, diharapkan tenaga honorer dapat lebih sejahtera dan tetap berkontribusi secara maksimal dalam pelayanan publik.

  1. Keywords:
  2. Pppk 2024
  3. Pengumuman Kelulusan
  4. Honorer K2
  5. Non-Asn
  6. Pppk Paruh Waktu
  7. Kota Serang
  8. Gaji Honorer
  9. Kepmenpan-Rb 347/2024
  10. Formasi Pppk
  11. Tenaga Honorer