Logo
Masuk

Minggu, 05 Januari 2025

Kriteria Penerima Diskon Listrik 50 Persen dari PLN, Tujuan dan Cara Klaim

Ilustrasi pemasangan baru. Kriteria penerima diskon listrik 50 persen siapa saja? (pln.go.id)

Ilustrasi pemasangan baru. Kriteria penerima diskon listrik 50 persen siapa saja? (pln.go.id)

Siapa saja kriteria penerima diskon listrik 50 persen yang tengah banyak dibicarakan? Cek pelanggan seperti apa yang berhak menerima.

Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang berstatus pelanggan listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Mengapa? Pasalnya ada potongan atau diskon tarif.

Tidak main-main, jumlah potongan mencapai 50 persen. Sebuah angka yang cukup besar dan sangat menolong masyarakat di tengah kenaikan harga barang pangan.

Program stimulus dari PLN pernah diadakan pada saat pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu. Di mana pelanggan juga mendapat potongan atau keringanan.

Pasalnya saat itu masyarakat harus tetap di rumah sehingga kesulitan untuk beraktivitas seperti berdagang. Alhasil roda ekonomi pun tidak berputar.

Permasalahan lainnya saat itu dimana stimulus listrik PLN begitu membantu adalah melonjaknya angka pemutusan hubungan kerja (PHK).

Penyebab Adanya Bantuan Diskon Listrik 50 Persen

Ilustrasi meteran listrik. Siapa saja kriteria penerima token listrik 50 persen? (pln.go.id)

Ilustrasi meteran listrik. Siapa saja kriteria penerima token listrik 50 persen? (pln.go.id)

Apa penyebab dikeluarkan bantuan diskon listrik PLN yang mencapai 50 persen? Bantuan ini diberikan menyusul kebijakan pemerintah era Presiden Prabowo Subianto yang menaikan pajak pertambahan nilai (PPN).

Meski hanya satu persen atau dimana PPN sekarang menjadi 12 persen, namun dirasa akan memberatkan masyarakat. Adanya bantuan diskon listrik 50 persen tentu sebuah hal yang patut diapresiasi.

Pemotongan tarif listrik pelanggan PLN menyusul kenaikank PPN menjadi 12 persen di satu sisi juga menolong masyarakat yang secara daya beli masih landai.

Namun siapa sajakah penerima bantuan diskon listrik 50 persen? Apakah semua pelanggan yang terdata di database PLN menerimanya?

Simak ulasannya berikut agar tidak gagal dalam memahami bantuan diskon listrik 50 persen yang sudah dimulai sejak 1 Januari 2025.

Kriteria Penerima Diskon Listrik 50 Persen

Siapa saja kriteria penerima diskon listrik 50 persen yang perlu diketahui oleh pengguna? (pln.go.id)

Siapa saja kriteria penerima diskon listrik 50 persen yang perlu diketahui oleh pengguna? (pln.go.id)

Agar bantuan benar-benar tepat sasaran, ada kriteria penerima diskon listrik 50 persen. Secara garis besar seperti sudah disebutkan sebelumnya jika semua pelanggan PLN menjadi sasaran kebijakan penuh manfaat tersebut.

Baik itu pelanggan prabayar maupun pasca bayar atau pengguna meteran listrik. Adapun hal yang membedakan adalah berkaitan dengan dayanya.

Karena pada dasarnya pemotongan tarif yang harus dibayarkan berlaku bagi pelanggan dengan daya lisrik terpasang 450 VA, 900 VA, 1300 VA, dan 2200 VA.

Secara teknis kriteria penerima diskon listrik 50 persen untuk pascabayar akan menyesuaikan saat tagihannya dibayarkan.

Sementara untuk prabayar akan mengalami penyesuaian saat membeli token listrik. Misalnya untuk pembelian token listrik Rp100 ribu, pelanggan mendapatkan 63,6 kWH. Adanya diskon listrik 50 persen, maka pelanggan mendapatkan 127,2 kwh.

Satu hal yang perlu menjadi catatan lagi adalah terkait batas maksimal pembelian. Seperti apa ketentuannya? Berikut detail soal batas pembelian untuk pelanggan prabayar atau token:

1. Daya 450 VA

Maksimal pembelian token listrik: 324 kWH

Harga lisrik per kWH: Rp415

Total maksimal pembelian: Rp134.460

Diskon listrik maksimal: Rp67.230

2. Daya 900 VA

Maksimal pembelian token listrik: 64 kWh

Harga lisrik per kWH: Rp1352

Total maksimal pembelian: Rp876.096

Diskon listrik maksimal: Rp438.048

3. Daya 1.300 VA

Maksimal pembelian token listrik: 936 kWh

Harga listrik per kWh: Rp1.44,70

Total maksimal pembelian token listrik: Rp1,35 juta

Diskon listrik maksimal: Rp 676.119 4.

4. Daya 2.200 VA

Maksimal pembelian token listrik: 1.584 kWh

Harga listrik per kWh: Rp 1.444,70

Total maksimal pembelian token listrik: Rp 2,28 juta

Diskon listrik maksimal: Rp 1,14 juta

Kriteria penerima diskon listrik 50 persen telah diungkapkan. Adapun jadwal stimulus ini diberikan dalam kurun waktu Januari-Februari 2025. Tidak perlu ada klaim ataupun registrasi karena sudah otomatsi by sistem.

  1. Keywords:
  2. Diskon Listrik 50 Persen
  3. Penerima Diskon Listrik
  4. Kriteria Diskon Listrik
  5. Stimulus Listrik PLN