Kejagung Tetapkan Thomas Lembong Tersangka Dugaan Korupsi Gula: Negara Rugi Rp400 Miliar
Tom Lembong Ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Terkait Dugaan Kasus Korupsi Impor Gula
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula. Thomas, yang akrab disapa Tom Lembong, diduga melanggar sejumlah aturan, dengan Kejagung menerapkan pasal berlapis atas dugaan perbuatannya.
"Atas tindakannya, Tom Lembong dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, tentang Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHAP," ungkap Abdul Qohar, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), pada Selasa (29/10) di Jakarta. Dengan penerapan pasal-pasal ini, Tom Lembong terancam hukuman penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, Tom didakwa bersama satu tersangka lainnya, CS, yang diketahui menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Perjalanan Kasus
Kasus ini bermula pada tahun 2015, ketika koordinasi antarkementerian menyimpulkan bahwa Indonesia memiliki surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor. Namun, Tom Lembong, yang kala itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, justru diduga memberikan izin impor untuk gula kristal mentah sejumlah 105 ribu ton kepada sebuah perusahaan swasta, PT AP. Gula mentah ini kemudian diolah menjadi gula kristal putih, yang seharusnya hanya boleh diimpor oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pada akhir 2015, tepatnya 28 Desember, diadakan rapat koordinasi yang dihadiri sejumlah kementerian di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam rapat tersebut, diungkap bahwa Indonesia diproyeksikan kekurangan stok gula kristal putih sebesar 200 ribu ton pada 2016, yang diperlukan untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan gula nasional. Pada periode yang sama, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, CS, memerintahkan seorang manajer senior PT PPI bernama P untuk mengatur pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
“Seharusnya, untuk stabilisasi harga dan stok, impor dilakukan langsung dalam bentuk gula kristal putih, yang merupakan wewenang BUMN,” terang Qohar.
Dugaan Kerugian Negara
Kedelapan perusahaan swasta yang mendapat izin pengolahan gula ini sebenarnya berstatus sebagai produsen gula kristal rafinasi, yang dikhususkan untuk industri makanan, minuman, dan farmasi. Ketika gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih, PT PPI diduga “berperan” seolah-olah membeli gula itu dari perusahaan-perusahaan tersebut. Namun, gula yang telah diolah ini ternyata dilepas ke pasaran dengan harga jauh di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) saat itu, yaitu Rp16.000 per kilogram, dibandingkan HET sebesar Rp13.000.
PT PPI, menurut Abdul Qohar, menerima fee sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan swasta tersebut, dengan estimasi total kerugian negara mencapai Rp400 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong terlihat keluar dari gedung Kejagung mengenakan rompi merah muda tahanan dan tangan terborgol. Saat ditanya mengenai kasusnya, Tom hanya berujar singkat, “Saya menyerahkan semuanya kepada Tuhan yang Maha Kuasa.”